Reporter: Rilis/Adv | Editor: ridwanshaleh
TitikKataPariwara - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan pada Kamis (10/8/2023) melakukan sosialisasi Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No.83 Tahun 2022 tentang Pelarangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di 8 titik pusat perdagangan di Tangsel.
"Hari ini kita sedang melakukan sosialisasi penggunaan plastik di beberapa titik pusat perdagangan. Baik itu Pasar Modern, Kafe, Restoran dan usaha lainnya. Hari ini ada 8 titik kita kunjungi bersama DLH dan Disperindag," ucap Pilar.
Diterangkan olehnya, Perwal pelarangan penggunaan plastik tersebut telah disahkan sejak tahun lalu. Dan saat ini sosialisasi dengan pendekatan persuasif masih dilakukan.
"Dalam Aturan Perwal itu sudah ada sanksi tegas yang menunggu para pelanggar. Saat ini kita melakukan sosialisasi dengan pendekatan persuasif," ucapnya.
Hal ini perlu dilakukan agar tumbuh kesadaran di masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
"Bagaimana kesadaran ini bisa ditumbuhkan, supaya apa? Sekarang ini kita lihat penumpukan sampah yang terjadi itu, mayoritasnya sampah plastik dan itu gak bisa didaur ulang. Tidak bisa dipungut atau diambil oleh pemulung atau pelaku bank sampah," kata Pilar.
"Tujuannya bukan untuk memenjarakan atau mendenda masyarakat hanya karena sampah. Tapi lebih pada kesadaran, kalau masyarakat hanya takut karena denda, maka dia tidak melakukan hanya di depan kita. Tetapi kesadaran ini yang harus kita tumbuhkan," tambahnya.
Dia juga meminta pelaku usaha untuk bisa kreatif dalam mencari pengganti penggunaan plastik sekali pakai. Selain mengurangi sampah, hal tersebut supaya mudah diurai oleh tanah.
"Harus didorong supaya penggunaan plastik sekali pakai seperti sedotan, kresek, kantong plastik untuk belanjaan dihindari. Atau misalkan diganti dengan plastik cassava dan pakai kain sebagai pengganti kantong plastik belanja," tutupnya. (Advetorial)
Tonton Berita Menarik Lainnya Di Sini