Reporter: Ashriati | Editor: ridwanshaleh
TitikKataPariwara - Hingga kini KTP Digital tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022.
KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil, yakni aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD Merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
Ditemui TitikKata saat sedang sosialisasi IKD, di Aula Kelurahan Pondok Karya, Jalan Bonjol Raya, Pondok Aren pada hari Kamis, 3 Agustus 2023. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menjelaskan, "IKD adalah pengembangan dari slogan kemendagri yaitu Go Digital. Dimana lebih dulu lahir yaitu, mulai 1 Juni 2020 dimana KK dan Akte dengan TTD Elektronik. Ini memudahkan, untuk warga bisa online, paperless juga memudahkan kami sebagai petugas, sehingga bisa SeMeDi (Sehari Mesti Jadi). Untuk sosialisasinya sesuai instruksi Kemendagri adalah kepada semua ASN dan keluarganya, kami yang berkeliling mengunjungi para ASN, sampai ke Puskesmas dan Kelurahan, setelah itu kepada para mahasiswa, kami sudah sosialisasi ke Unpam, juga ke medsos setelah itu baru ke masyarakat."
Menurut Dedi, saat ini pengguna IKD di Tangsel baru sekitar 15.700 orang. "Saat ini baru sekitar 15.700, dari target tahun ini yang seharusnya 250.000 memang masih jauh tapi kami terus sosialisasikan seperti contoh pada acara ini, ada warga berkerumun kami datang, kemaren juga ada gebyar 1 Muharam di Pondok Karya kami datang, MTQ di Banten kami juga datang untuk mengaktivasi para qori, marathon juga demikian. Jadi memang ini project untuk ke depan jadi memang ini untuk pengguna android versi 9, iphone 11, bisa saja warga punya handphone tapi tidak suport atau bahkan tidak punya handphone, jangan takut karena masih ada KTP elektronik.
Bagi masyarakat Tangsel yang ingin memiliki KTP Digital, bisa datang secara langsung atau mendaftar secara online. "Untuk yang ingin KTP Digital bisa datang langsung ke Kelurahan, tidak perlu ada yang dibawa, selama NIK nya hafal tetapi juga tidak hafal disarankan untuk membawa KTP atau KK. Untuk secara online bisa daftar dulu ke menu IKD, daftar hari ini untuk di proses besok," tutup Dedi. (Advetorial)
Tonton Berita Menarik Lainnya Di Sini